Jl. Subur Gg. Mira Hati No. 21x, Pemecutan Klod, Denpasar, BALI 80119

Kantor kami buka setiap hari Senin sampai hari Sabtu, dari pukul 08.00 sampai pukul WITA.

Anda tetap dapat menghubungi kami melalui WA 24 jam per hari, 7 hari per minggu.

Hal-hal yang sering ditanyakan

Sebelum menghubungi kami, ada baiknya untuk terlebih dahulu membaca daftar pertanyaan yang string diajukan pengunjung website kami.

Apakah saya harus mengunjungi kantor anda?

Tidak perlu. Kami bisa mengantar dań menjempui unit mobil yang anda sewa ke/dari tempat yang disepakati seperti bandara atau hotel tempat anda menginap.

Apa yang harus saya siapkan saat menyewa mobil dari perusahaan anda?

Selain uang untuk membayar biaya sewa, jika anda menyewa mobil dengan sopir, saat penjemputan pertama anda akan dimita untuk menunjukkan e-KTP asli yang masih berlaku. Sementara jika anda menyewa mobil lepas kunci anda juga akan dimita untuk menunjukkan SIM asli yang masih berlaku.

Apakah periode sewa mobil dapat diperpanjang?

Perpanjangan periode sewa tergantung pada ketersediaan unit mobil. Jika ada konsumen lain yang mendapat alokasi unit mobil yang anda sewa, kami akan mengusahakan unit lain yang sejenis atau setidaknya sama dari segi kelas, kapasitas, dan harga.

Bagaimana kalau mobil yang kami sewa mogok?

Kami sangat memperhatikan kondisi unit-unit mobil yang kami kilola sehingga kejadian seperti ini kemungkinan terjadinya sangat kecil. Tetapi jika amda mengalaminya, unit mobil yang anda sewa mengalami kendala teknis sehingga tidak dapat dipergunakan, anda dapat menghubungi kami melalui Whatsapp dan kami akan secepatnya mengirim unit pengganti ke lokasi dimana anda mengalami masalah.

Bagaimana kalau kami ditilang polisi?

Kami selalu memastikan kondisi unit-unit mobil yang kami sewakan sesuai dengan standar yang ditetapkan fihak berwenang baik dari kondisi dan kelengkapan kendaraan maupun surat-surat. Kalau anda ditilang dapat dipastikan kalau itu diakibatkan kelalaian anda.

Apakah mobil yang kami sewa diasuransikan?

Seluruh unit mobil yang kami sewakan dilindungi asuransi. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada unit mobil yang anda sewa, anda hanya diharuskan membayar Rp. 300.000 untuk pengurusan asuransinya. Tetapi jika hasil pemeriksaan polisi menyatakan kecelakaan diakibatkan kelalaian anda dan karenanya asuransi menolak untuk menutup kerugian, anda diwajibkan untuk menutup kerugian akibat kerusakan unit mobil yang anda sewa dan mungkin kerugian pihak ketiga yang turut dirugikan akibat kecelakaan tersebut.

Contact Form